Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Kartu BPJS Bisa Digunakan Di Provinsi Lain?

Seseorang bertanya apakah kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar Provinsi? Apakah BPJS bisa digunakan di seluruh Indonesia? Apakah BPJS berlaku di seluruh Indonesia?

Mengingat anggota keluarganya yang tinggal di Jawa Barat, saat ini sedang rutin berobat di RSHS Bandung dan ingin melanjutkan berobat di kampung halaman (Jawa Tengah) dikarenakan sakit stroke dan kanker kelenjar getah bening. Apakah nantinya pengobatannya akan dicover oleh BPJS Kesehatan?

Berikut ini penjelasan tentang penggunaan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat jalan dan gawat darurat:

Pihak BPJS Kesehatan mengatakan, "berlaku jika sedang melakukan perjalanan dan sakit, lalu berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tapi hanya satu kali pengobatan dalam satu bulan; tetapi jika kita pindah dan menetap di tempat yang baru peserta BPJS harus datang ke kantor BPJS di tempat yang baru dan mengatakan kepada pengurus BPJS bahwa sudah pindah domisili jadi kartu BPJSnya diperbaharui sesuai tempat yang baru."
  1. Kartu berlaku di seluruh Indonesia bisa dilayani dimana saja jika dalam keadaan gawat darurat (dapat penyebabkan kematian/kecacatan).
  2. Untuk yang tidak menetap, lalu sakit biasa dan hendak berobat maka harus lapor dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, nanti diberi surat dan berlaku untuk satu kali berobat di faskes tingkat pertama, bukan di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
  3. Dengan kasus seperti disampaikan di di atas, lebih aman pindah faskes, lapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan Jawa Tengah dengan membawa surat domisili, fotokopi kartu BPJS, fotokopi KTP dan fotokopi KK. KTP dan KK tidak harus alamat baru.
  4. Permasalahan pengobatannya dicover atau tidaknya harus sesuai prosedur (tidak naik kelas, tidak minta obat di luar fornas, dan RS pemerintah).
  5. Note penting saja karena menjalani pengobatan rutin sebelumnya, alangkah baik sebelum pindah minta resume medis pasien. Agar memudahkan penanganan selanjutnya


BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia

Jika berencana pindah provinsi atau pindah domisili dan menetap di sana, sebaiknya pindah faskes 1 untuk lebih mudah dalam berobat.

6 komentar untuk "Apakah Kartu BPJS Bisa Digunakan Di Provinsi Lain?"

  1. Terima kasih banyak infonya mas, bisa buat nambah pengetahuan, krn saya berpikir kartu BPJS bisa digunakan dimana saja.

    BalasHapus
  2. informatif, jadi lebih jelas bagaimana cara memanfaatk kartu bpjs sesuai ketentuan

    BalasHapus
  3. maaf pak, kalau seandainya yg menetap di luar provinsi hanya istri dan anak2 saya gimana? Apakah berlaku cara di atas,,,??? Dan istri sedang hamil apakah biaya brrsalinnya bisa ditanggung? Dan apakah yg harus lapor ke bpjs luar provinsi tsb hanya kepala keluarga apa harus dengan isteri dan anak2 juga? Dan surat domisili nya apa harus utk anak2 juga,,,? Terima kasih,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Kalau tidak menetap, istri dan anak bisa minta surat keterangan dari BPJS agar dapat dilayani di faskes di luar faskes 1 yang tertera di kartu BPJS. Tapi kalau menetap dalam waktu lama sebaiknya istri dan anak pindah faskes, anggota keluarga boleh berbeda faskes 1 nya.

      Hapus
  4. Maaf pak, jika saya mendaftar di kota a, bisakah nanti saya mencetak kartu bpjs nya di luar kota setelah 14hari,,,??? Terima kasih sebelum dan sesudahnya,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak, yang penting bawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

      Hapus
close