Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJS Kesehatan Bukan Dinas Sosial

Kejadian sakit adalah tidak pasti, oleh karena itu membutuhkan perlindungan awal. Peribahasa sedia payung sebelum hujan adalah konsep yang mendasari mekanisme kerja asuransi, sehingga diperlukan kebutuhan perencanaan di awal agar terlindungi dari kejadian sakit yang berdampak pada kerugian “bencana keuangan” seseorang.

Bila Anda atau anggota keluarga sakit hari ini, dan berharap seketika dapat mendaftar dan menggunakan langsung fasilitas BPJS Kesehatan, maka Anda salah besar.

BPJS Kesehatan bukanlah dinas sosial, tetapi BPJS Kesehatan adalah instrumen proteksi sosial yang berbeda cara kerjanya dengan dinas sosial.

Jenis-jenis dari proteksi sosial atau perlindungan sosial harus dipahami masyarakat secara baik.

Jenis pertama, adalah BANTUAN SOSIAL atau social assistant. Merupakan konsep yang mendasari pekerjaan dinas sosial. Apabila ada masalah sosial saat itu, misal ada yang sakit dan membutuhkan bantuan, selama uangnya ada, dan sesuai peruntukan, maka langsung bisa diberikan.

Contoh yang paling dekat, di Malaysia misalnya, apabila pasien kekurangan biaya obat yang karena manfaat tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan bantuan sosial dari lembaga sosial yang ada.

Contoh lain yang paling umum adalah saat terjadi bencana kemanusiaan.

Jenis kedua dari perlindungan sosial adalah JAMINAN SOSIAL atau social security.

Ada dua bentuk jaminan sosial.

Pertama, bentuk yang berbasis gotong royong antar warga melalui pembayaran iuran. Bentuk inilah yang diadopsi BPJS kesehatan. Dalam nomenklatur akademik dikenal sebagai model asuransi sosial atau social insurance model.

Kedua, bentuk yang berbasis pemanfaatan dana pajak khusus untuk jaminan sosial.

Contohnya adalah sistem yang berlaku di Inggris. Terkenal dengan istilah National Health Service, yang konsepnya berbasis pajak khusus untuk membayar biaya kesehatan atau dikenal dengan istilah tax of medicine.

Konsepnya, dari seluruh general tax yang masuk ke Pemerintah, dari awal sudah di-"ceilling" sekian persen dari pajak tersebut untuk membiayai penduduk yang menggunakan fasilitas kesehatan, antara lain: membayar rumah sakit.

Kembali ke BPJS. Mengingat BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung, maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi.

Dalam praktik sehari-hari, seseorang sebelum masuk rumah sakit haruslah sudah terdaftar terlebih dahulu di BPJS Kesehatan apabila ingin memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan, seperti layaknya peraturan pada asuransi kesehatan pada umumnya.

Perbedaannya pada saat peserta mendaftar. BPJS kesehatan hanya meminta persayaratan administratif, tetapi tidak mensyaratkan general medical check-up terlebih dahulu. Hal yang sangat berbeda dengan asuransi kesehatan komersial, yang selalu melakukan medical check-up terlebih dahulu atas kondisi kesehatan pesertanya.

Walapun tidak terlalu tepat, ilustrasi sederhananya seperti ini. Kalau kita ibaratkan orang sakit seperti mobil yang tabrakan. Mobil tertabrak tersebut terus masuk bengkel (baca: masuk rumah sakit).

Kemudian daftar ke asuransi. Apakah kemudian, langsung bisa minta dibayarkan klaim asuransinya?
Sudah tentu tidak ada satu-pun asuransi mobil yang dapat memenuhinya. Mobil tersebut harus terdaftar sebelum tabrakan.

Demikian juga dengan cara kerja BPJS Kesehatan. Peserta harus mendaftar sebelum sakit.

Karena apa? karena kejadian sakit kurang lebih mirip dengan kejadian kecelakaan lalu lintas. Kita tidak pernah tahu dan sulit memprediksi kapan terjadinya. Dalam kehidupan, resiko untuk jatuh sakit bisa kapan saja. Kalau begitu BPJS Kesehatan seperti asuransi mobil yang bersifat komersial "dong"?

Di sinilah bedanya. Asuransi komersial, seperti halnya asuransi kecelakaan mobil, akan mensyaratkan sejumlah iuran, sesuai kondisi mobilnya sebelum mobil tersebut didaftarkan. Ada hitung-hitungan awal atau "general check up". Mobil yang lebih baru, tahunnya lebih muda, pasti bayar preminya lain dengan mobil yang lebih tua. Mobil merk tertentu juga berbeda premi atau iurannya.

Lain halnya dengan asuransi sosial sebagaimana BPJS Kesehatan. Ibarat mobil, masyarakat juga harus mendaftar kan diri sebelum masuk rumah sakit. Namun tidak pernah akan di-check, seperti layaknya mobil tersebut, tidak akan di-check tahun pembeliannya kapan, tidak akan dibedakan merk nya apa.

Artinya, dalam asuransi sosial kesehatan tidak ada general check-up atas status kesehatan seseorang sebelum menjadi peserta. Tidak seperti asuransi komersial, iuran BPJS Kesehatan adalah sama, tidak membedakan kondisi status kesehatan peserta yang akan mendaftar.

Menjadi peserta dulu baru menggunakan adalah konsep asuransi sosial yang dianut BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara harus memberikan pelayanan terbaik khususnya untuk memastikan calon peserta sudah mendaftarkan dirinya sebelum kejadian sakit.

Untuk itu perlu sosialisasi yang terus menerus, terutama sosialisasi tentang keharusan mendaftarkan diri sebelum kejadian sakit agar terproteksi.

Edukasi tentang mendaftar sebelum sakit perlu dipahami dengan baik, agar terhindar dari salah paham yang seringkali berdampak pada kebingungan dan pertanyaan di mayarakat.

"…Saat saya masuk rumah sakit, kemudian daftar ke BPJS Kesehatan, kok tidak bisa langsung menggunakan?…" ujar calon peserta.
Apabila hal ini ditanyakan ke petugas BPJS Kesehatan, pasti jawabnya, "…betul, memang seperti itu adanya…".

Karena, apabila seseorang tiba tiba dirawat dan masuk rumah sakit, kemudian mendaftar BPJS, lalu merasa berhak dibayari BPJS Kesehatan, artinya BPJS Kesehatan, dipaksa untuk menjadi Dinas Sosial, bukan lagi Lembaga Jaminan Sosial Kesehatan. Ini salah, karena tidak sesuai dengan semangat pembentukan UU BPJS.

Saat ini, butuh waktu 14 (empat belas) hari untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Artinya untuk eligible menjadi peserta, dan kemudian dapat menggunakan manfaat Jaminan Kesehatan membutuhkan waktu 2 (dua) minggu.

Proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu. Perlu waktu verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, dan prosedur administrasi lainnya.

Hal ini penting untuk memastikan agar pelayanan kesehatannya sesuai dengan keinginan peserta, sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.

Kebutuhan waktu pendaftaran peserta adalah untuk meningkatkan pelayanan pada calon peserta agar terlayani dengan baik.

Waktu 14 (empat) belas hari kerja atau dua minggu ini juga tidak "mengada-ada". Berikut kutipan yang dapat menjadi "benchmark" waktu eligibilitas peserta untuk peserta asuransi sosial.

Jepang yang sudah jauh lebih tua sistemnya, dan tentu mungkin lebih maju teknologinya juga mensyaratkan hal ini.

Dokumen Japan National Health Insurance (NHI) menyebutkan sebagai berikut: "...People are required to join NHI within two weeks of becoming eligible. This is required if a person moves to the municipality from another municipality or overseas and isn’t covered by Employees' Health Insurance, withdraws from Employees' Health Insurance (for example, due to job loss), stops receiving public assistance, or is born (and not covered under parents Employees Health Insurance)…”

Dengan demikian, semakin jelas, secara bersama-sama, masyarakat harus semakin memahami dan sadar untuk mendaftarkan diri dan keluarganya di BPJS Kesehatan, jauh hari sebelum sakit.

Khususnya, untuk kelompok masyarakat peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal dengan istilah peserta mandiri. Mendaftarkan diri jauh sebelum sakit, sama dengan mewujudkan pepatah sedia payung sebelum hujan. Sebuah pepatah yang sudah sangat lama kita kenal dan pahami.

BPJS Kesehatan, bukanlah Dinas Sosial
Ditulis oleh Fachmi Idris
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional RI, Tahun 2008-2012

 

Semoga masyarakat semakin paham mengenai program #JKN sebagai Jaminan Kesehatan Berbasis Gotong Royong . BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip perlindungan sosial yang berbasis gotong royong melalui pembayaran iuran langsung, maka sudah tentu pengelolaan BPJS Kesehatan mengandung persyaratan tertentu. Utamanya, sebelum efektif terdaftar dan menggunakan fasilitas, ada prasyarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi. Seseorang harus sudah mendaftar sebagai peserta #JKN atau yang masyarakat sebut kartu BPJS sebelum memanfaatkan layanan RS.

*Rekomendasi: Persyaratan Berobat Dengan BPJS Kesehatan dan KIS

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Bukan Dinas Sosial"

close