Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun 2015 Baru 5,5 Bulan Berjalan BPJS Sudah Defisit 11T

Defisit anggaran BPJS Kesehatan semakin membengkak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofjan Djalil mengatakan, berdasarkan perkiraan pemerintah, potensi defisit anggaran yang akan dialami BPJS Kesehatan pada tahun 2015 ini mencapai Rp 11 triliun.

Jumlah defisit tahun ini membengkak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2014 lalu yang sebesar Rp 3,3 triliun. Menurut Sofjan potensi defisit ini salah satunya disebabkan oleh moral hazard yang dilakukan oleh sekelompok peserta mandiri BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari pelaksanaan program BPJS.

"Ada masyarakat yang misalnya sakit jantung, dia bayar iuran Rp 50.000 baru satu bulan operasi jantung biayanya Rp 150 juta, itu moral hazard," kata Sofjan di Istana Negara Rabu (17/6).

Akibat ulah sekelompok masyarakat peserta mandiri BPJS Kesehatan, jumlah klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan membengkak. Hitungan pemerintah, pembengkakan klaim tersebut mencapai 600% dari total iuran BPJS yang dari peserta mandiri.

Jumlah tersebut, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan klaim dari peserta BPJS Kesejatan dari kelompok penerima bantuan iuran yang ditanggung negara. "Mereka itu klaimnya hanya sampai 80% saja," katanya.

Atas permasalahan itulah, Sofjan mengatakan, pemerintah akan memperbaiki sistem dan pelaksanaan program BPJS Kesejatan. Salah satu perbaikan yang akan dilakukan adalah dengan melimpahkan kewenangan pelaksanaan program BPJS kepada pemerintah daerah.

Pemerintah akan meminta bupati dan gubernur untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan. "Nanti BPJS Kesehatan yang mengawasi," katanya.

Namun menurut Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, perbaikan pelaksanaan BPJS tersebut akan kembali didiskusikan dua pekan lagi. Dikutip dari Kontan.


Kabar baiknya, BPJS sebagai badan nirlaba memang tidak cari untung. Masyarakat yang memiliki "moral hazard" pasti ada, tapi apa salah masyarakat yang butuh biaya tinggi mendaftar BPJS, sementara sistem membolehkan? Yang salah itu mereka yang tidak mau bayar iuran setelah pakai kartunya. Kalau sudah terasa sakit mau pakai BPJS lagi ditolak karena harus bayar tunggakan+denda, akhirnya emosi mencharge BPJS buruk.

Kabar buruknya, kalau beritanya benar, semoga tidak ada kenaikan iuran progresif seperti tarif dasar listrik. Ketika yang sehat tidak mau menjadi peserta JKN, ketika si kaya tidak mau menjadi peserta JKN, ketika ada anggota keluarga yang tidak sakit tidak mau menjadi peserta JKN, maka yang sakit, yang lemah, yang kurang mampu ketika sakit tidak akan cukup membayar premi 25.500. Tapi bisa jadi preminya menjadi 10 juta, 15 juta atau bahkan 20 juta. Kemana perginya nilai-nilai luhur gotong royong negeri ini? Prinsip gotong royong adalah yang sehat membantu yang sakit, yang kaya menolong yang kurang mampu, kakak yang sehat menggendong adiknya yang lemah dan sakit-sakitan. Kesesatan berfikir telah mematikan logika dan akal sehat juga memusnahkan nurani --mengutip kata-kata dokter tri.

4 komentar untuk "Tahun 2015 Baru 5,5 Bulan Berjalan BPJS Sudah Defisit 11T"

  1. hah...baru lima bulan BPJS sudah defisit 11 T, kalau bener begitu, terusannya mau di lanjutin gituh...bakalan 15 T kalau setahun lagi dibiarkan mah atuh...
    Untung saya mah ngga tertipu oleh BPJS...Alhamdulillah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berbaik sangka saja sama pemerintah pak. Tahun 2014 lalu juga BPJS Kesehatan defisit 2T, tapi dapat dana talangan dari pemerintah sebesar 5T.

      Hapus
  2. trus yang thn 2015 defisit 11 T.... berarti bpjs bakal dapat dana talangan dari pemerintah 15 T dong..... ntar tahun 2016 defisit lagi 20 T pastinya bakal dapat dana talangan dari pemerintah lagi 25 T...... trus dan trus lagi.... wah enak dong bisa2 nanti semua peserta bpjs gak usah bayar iuran lagi kan udah ada dana talangan dari pemerintah...... :p

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga saja semakin banyak peserta yang tertib membayar iuran. Saya berharap jangan sampai iurannya naik (kecuali iuran untuk PBI).

      Hapus
close