Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakai BPJS Kok Dicover Sebagian?

Ada seseorang mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan hanya mengcover sebagian biaya berobat, misalnya total biaya adalah 1 juta, tapi BPJS hanya mengcover 600ribu. Sehingga pasien tetap dikenakan biaya meskipun berobat dengan BPJS Kesehatan.

Sesungguhnya secara aturan BPJS Kesehatan, tidak ada istilah dicover atau tidak dicover. Yang terjadi adalah adanya selisih nomilnal antara tarif RS dengan tarif hasil coding dan grouping menggunakan aplikasi Sistem Case Mix - INA CBGs.

Nah selisih nominal inilah yang disebut dengan selisih bayar.

Meskipun secara aturan tidak diperbolehkan membebankan kepada pasien untuk Cost Sharing terhadap selisih bayar tersebut.

Namun di lapangan memang seringkali tidak mengikuti aturan yang ada, akhirnya ada RS (terutama swasta) yang mengambil kebijakan internal sendiri yaitu membebankan selisih bayar kepada pasien, meski secara aturan tidak diperkenankan melakukan iur biaya (cost sharing).

Sering sekali muncul istilah "dicover cuma..." .

Sekali lagi saya sampaikan bahwa penggunaan istilah "dicover" atau "tidak dicover" adalah tidak tepat. Kenapa ? Pembatasan (Restriksi) dalam JKN hanya terkait jenis pelayanan dan bukan pembatasan nominal rupiah pembayaran. Jenis pelayanan apa saja yang dijamin/dicover dan yang tidak dijamin/dicover sudah sangat jelas dalam pedoman pelaksanaan JKN (Permenkes 28 Tahun 2014).

Ketentuan umum di Permenkes nomor 28 tahun 2014

Sistem pembayaran dengan model paket berdasarkan Case Mix-INA CBGS adalah tidak mengenl istilah plafon. Besaran tarif untuk 1 kode CBGS tertentu memang ada, tapi itu bukan plafon.

Jika ada RS yang menyebutkan bahwa itu adalah plafon maka itu penggunaan istilah yang kurang tepat dan hanya untuk penegasan bahwa ada perbedaan (selisih) antara tarif paket CBGs dengan Tarif RS.

Yang saya sampaikan diatas semuanya adalah dalam konteks aturan (ketentuan) yang telah disusun dan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkes dan bersifat mengikat untuk seluruh RS (RS Pemerintah dan Swasta).

Adanya fakta bahwa tarif CBGs yang masih terlalu kecil dibanding dengan tarif RS (real cost) adalah memang BENAR adanya. Maka kita harus terus mendorong pemerintah melalui NCC Kemenkes untuk segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap tarif yang ada sekarang ini dengan melibatkan RS Pemerinth dan Swasta, Asosiasi Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan Kolegium Kedokteran.

Pahami Aturannya, Kawal Pelaksanaannya, Kritisi Penyimpangannya.
[Sumber: Facebook/Tri Muhammad Hani]

Posting Komentar untuk "Pakai BPJS Kok Dicover Sebagian?"

close