Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Seseorang bertanya mengenai bisakah BPJS Kesehatan dicairkan? Pembahasan berikut ini kami kutip dari group BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.

Seandainya BPJS Kesehatan non pekerja atau bukan penerima upah, boleh dikatakan bayar pribadi perbulan, jika dalam 5 tahun atau 10 tahun tidak pernah sakit ataupun di rawat, apakah nantinya uang tersebuat bisa di cairkan ataukah hangus?

Tanggapan:

Tidak bisa dicairkan karna BPJS Kesehatan bukan asuransi seperti asuransi lainnya. Saya rasa tidak mungkin jika dalam 10 tahun kita tidak pernah sakit, tapi kalau memang kita tidak pernah sakit. Hitung-hitung kita membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Tanya lagi, berarti jika perbulan setor 59.000 X 10 tahun = total 7.080.000, buat sedekah ke pemerintah?

Tanggapan:

Bukan bersedekah pada pemerintah tapi bersedekah pada peserta lain yang membutuhkan biaya pengobatan. Contohnya anak saya yang setiap bulan harus kontrol ke dokter dan tidak tahu kapan sembuhnya dengan biaya -+ 2 juta per bulan kalau bukan bantuan dari anngota BPJS yang lain mungkin kami tidak sanggup biaya segitu per bulan. Jadi terimakasih kepada peserta BPJS yang tidak pernah sakit karena secara tidak langsung kalian sudah menolong kami semoga menjadi ibadah buat kalian nanti.

Mereka yang memiliki penyakit kronis dan harus berobat rutin seumur hidupnya, mereka sangat terbantu dengan iuran yang kita bayarkan setiap bulan.

#SalamKawalJKN

2 komentar untuk "Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?"

  1. Mohon bertanya apakah obat DEPAKOTE ER 500 bisa di tanggung BPJS...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya tanyakan ke dokter yang merawat pasien. Biasanya obat yang diresepkan dokter dapat ditanggung BPJS. Jika di RS kelas C dinyatakan tidak ditanggung, biasanya dapat dirujuk ke RS kelas B atau RS kelas A yang dapat menanggung obat yang diresepkan.

      Hapus
close