Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Layanan

Ini adalah halaman Tanya Jawab BPJS Kesehatan Online tidak resmi dari BPJS Kesehatan, tetapi kami menjamin bahwa jawaban yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar layanan di rumah sakit atau seputar pertanggungan BPJS Kesehatan, silahkan ajukan pertanyaan pada kotak komentar di bawah, barangkali kami bisa membantu.

Berikut adalah beberapa pertanyaan random seputar layanan BPJS Kesehatan yang mungkin mewakili pertanyaan Anda.

Apakah pembersihan karang gigi juga dicover BPJS atau tidak?

Pembersihan karang gigi dengan BPJS, peraturannya bisa dicover di faskes tingkat pertama yang ada dokter giginya, selama satu tahun hanya bisa satu kali pembersihan. Namun kembali lagi pada kebijaksanaan pada yang punya klinik, karena beberapa klinik layanan ini tidak dicover.

Apakah surat rujukan berlaku di bulan yang sama?

Surat rujukan berlaku 30 hari, misal buat rujukan tanggal 10 April maka berlaku sampai 10 Mei. Untuk penyakit kronis jangka panjang, bisa menggunakan surat rekomendasi DPJP agar tidak minta rujukan tiap bulan.

Kata dokter di RSUD saya harus kontrol tiap bulan, apakah harus minta rujukan terus ke puskesmas?

Jika sudah ada indikasi medis, biasanya dari faskes 1 selain diberi surat rujukkan diberi pula surat rekomendasi DPJP untuk berapa lama perawatannya. Jadi pada saat kontrol bulan berikutnya hanya perlu surat rujukkan yang lama + surat rekomendasi DPJP tersebut.

Apakah operasi kecil kutil/tahi lalat di wajah dicover BPJS?

Tergantung indikasi medis dokter, kalau kutil/ tahi lalatnya membesar dan membayakan bisa dicover BPJS Kesehatan. Tapi kalau menghilangkan untuk estetika tidak dicover.

Saya disuruh rawat inap, tapi kamar selalu penuh. Apa saya dipermainkan tenaga kesehatan?

Jangan buruk sangka dulu, bahkan saya juga dulu tidak dapat kamar sampai 2 minggu, sampai akhirnya masuk IGD karena krisis, ternyata kamar kosong itu diprioritaskan untuk pasien IGD, selain pasien IGD yang juga antri masuk kamar rawat, biasanya tiap lantai/ tiap kamar rawat ada peruntukannya untuk pria/wanita atau pasien poli mana (saraf/penyakit dalam/bedah/dll..) yang tidak bisa digabung dalam satu ruangan.

Pelayanan BPJS untuk orang hamil itu bagaimana?

Pemeriksaan dan persalinan dengan BPJS bisa dilakukan di faskes tingkat pertama (bidan). Jika ada penyulit atau faktor risiko baru boleh dirujuk ke Rumah Sakit (dokter spesialis kandungan).

Bagaimana jika ingin melahirkan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan?

Sama seperti di atas, jika normal melahirkan di faskes 1 (jika ada fasilitas untuk melahirkannya) jika tidak ada dirujuk ke jejaring yang ada fasilitas untuk melahirkannya. Jika tidak bisa ditangani atau sudah diketahui akan ada persalinan dengan tindakan akan dirujuk ke faskes 2. Kalau gawat darurat bisa langsng ke Instalagi Gawat Darurat di Rumah Sakit.

Apakah pemeriksaan fetomaternal ditanggung BPJS? di RS saya berobat tidak ditanggung?

Mungkin kalau Rumah Sakit swasta memiliki kebijakan tersendiri kerena lumayan mahal biayanya, kalau di RSU negeri milik pemerintah bisa ditanggung.

Untuk klaim penggantian kacamata bagaimana prosedurnya?

Minta rujukan dulu dari klinik/puskesmas untuk periksa ke RS bagian poli mata setelah itu ke optik untuk klaim kacamatanya. Kelas 1 Rp. 300rb, kelas 2 Rp. 200rb, kelas 3 Rp. 150rb, kemudian bisa diklaim lagi setelah 2 tahun dari tanggal pengambilan terakhir, optiknya juga yang bekerjasama ya, saat meminta legalisasi kacamata tanyakan optik mana saja yang bisa.

Kenapa vaksin tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Hanya vaksin/imunisasi dasar untuk balita dan anak saja yang ditanggung, misal Hepatitis B, Polio, Campak, DPT. Kalau HIB biasanya kan dilakukan orang dewasa yang mau umroh/haji, jadi tidak ditanggung.

Di rahim saya ada kista, saya selalu nyeri haid, dokter menyarankan untuk disteril dan dikikis kistanya, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk steril saja tidak bisa dicover BPJS, namun untuk laparotominya bisa sekalian steril. Seperti biasanya harus ke puskesmas dulu, kemudian minta rujukan ke dokter obgyn di poli di RSUD atau Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Apakah kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan?

Tidak, kecelakaan lalu lintas yang cover jasa raharja, di Rumah Sakit terpaksa harus bayar dulu kemudian mengurus proses penggantiannya di jasa raharja. Biasanya akan dimintai mulai dari laporan kepolisian sampai nanti ada formulir yang harus juga diisi oleh rumah sakit. Form rumah sakit ini untuk pengklasifikasian cedera yang dialami. Ringan, sedang, berat sampai dengan meninggal dunia. Penggantian biaya tergantung cederanya.

Nanti kalau sudah sakit & rawat inap baru buat Kartu BPJS Kesehatan (ide cemerlang), boleh begitu?

Aturan main BPJS Kesehatan, kalau sudah dirawat baru ngurus BPJS, maka pasien tidak bisa menggunakan BPJS tersebut, kalau sudah selesai rawat inap dan dipulangkan oleh dokternya, kemudian sakit lagi baru bisa dipakai kartu BPJSnya. Ingat, masa aktif kepesertaan BPJS adalah 14 hari setelah pendaftaran.

Apa bisa dalam satu hari kontrol ke lebih dari satu dokter spesialis?

Tergantung kebijakan Rumah Sakit masing-masing. Beberapa RS membolehkan asal waktunya sempat dan harus datang pagi-pagi sekali agar bisa sempat.

Apakah Rontgen ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya. Pemeriksaan laboratorium seperti rontgen dapat ditanggung BPJS asalkan ada indikasi medis. Bahkan CT scan juga ditanggung asalkan ada indikasi medis dari dokter.

Apakah berobat dengan BPJS ada batasan biayanya?

Tidak ada limit batasan biaya bagi peserta. Bagi rumah sakit ada sistem tarif dalam 1 siklus pengobatan (pulang-sembuh) baik rawat jalan / rawat inap buka permenkes 59 thn 2014 tentang tarif INA CBG's. Setiap diagnosa berbeda tarifnya.

Anak saya kena campak dan berobat di faskes1 dan ternyata harus menebus obat 122 ribu?

Sabar ya, memang tidak semua obat-obatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lihat di sini.

Operasi pengangkatan tumor ditanggung BPJS tidak?

Diurus dulu rujukannya dari klinik ke rumah sakit daerah/ rumah sakit rujukan. Usahakan RSUD karena ditanggung semua dengan BPJS Kesehatan baik operasi, obat, dan rawat inapnya. Beberapa Rumah Sakit swasta memiliki kebijakan sendiri.

Operasi apa saja yang dicover BPJS Kesehatan?

Biasanya operasi yang tidak begitu mahal ditanggung semua, asal ada indikasi medis dan mengikuti prosedur. Untuk operasi kelas berat yang butuh biaya ratusan juta bahkan milyaran, tergantung Rumah Sakit nya mau mengerjakan atau tidak, karena BPJS Kesehatan hanya membayar sesuai tarif INA CBGs.

Kalau pindah ke Rumah Sakit lain, apakah ambulancenya dicover?

Ya, kalau pindah ke Rumah sakit lain masih bisa dicover, tapi kalau untuk mobil jenazah tidak dicover.


Semoga bisa membantu anda yang sedang mencari informasi seputar BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Tanya Jawab Terbaru Seputar JKN-KIS (BPJS Kesehatan)

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar layanan di rumah sakit atau seputar pertanggungan BPJS Kesehatan, silahkan ajukan pertanyaan pada kotak komentar di bawah ini, barangkali kami bisa membantu.

116 komentar untuk "Tanya Jawab BPJS Kesehatan: Seputar Layanan"

  1. Punya ku ada benjolan di dalam telapak tangan kiri, antara jempol dengan telunjuk.. Sakit sih kadang-kadang.. Kira-kira bisa pakek BPJS ngga, Bang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa, tapi harus dari faskes 1 dulu, nanti dokter yang periksa dan menentukan, apa cukup di faskes 1 atau perlu dirujuk ke RS.

      Hapus
  2. saya bnar bnar buta dengan bpjs kes......dan mungkin pertanyaan ini konyol, tapi dari pada gak jelas....mending tanya.
    Apakah dalam bpjs kesehatan ada juga JHT nya seperti pada bpjs kt, .........Trims,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak ada pak, JHT hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan.
      Adapun BPJS Kesehatan itu seperti asuransi kesehatan, berguna untuk berobat kalau kita sakit (kalau pasien meninggal juga tidak ada santunan apa-apa).

      Hapus
  3. apakah pemeriksaan kesehatan yg memerlukan foto rontgen untuk keperluan masuk perguruan tinggi juga dicover bpjs ? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak pak, kalau atas permintaan sendiri itu tidak dicover. Yang dicover yang ada indikasi medis dari dokter.

      Hapus
  4. Mohon info pak, 1 kartu bpjs itu berlaku di berapa klinik? Dan jika kartu bpjs nya terdaftar di kota padang, apakah berlaku di kota pariaman? Terakhir, jika suami sudah ada JPK dr kantor, apa bisa istri saja yg mendaftar bpjs? Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kartu BPJS berlaku di semua klinik, tapi aturan main berobat harus ke faskes 1 yang tertera di kartu BPJS ibu. Kalau gawat darurat bisa ke faskes mana saja (termasuk rumah sakit), tetapi kalau tidak mendesak maka peserta harus lapor ke kantor BPJS jika ingin menggunakan di kota/provinsi lain.

      Jika istri dan suami merupakan pekerja penerima upah, maka setiap perusahaannya wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, itu regulasi dari pemerintah, kalau tidak didaftarkan perusahaannya yang kena sanksi, jadi keduanya harus didaftarkan. Adapun untuk anaknya (sampai anak ke 3), bisa ditanggung di salah satu kepesertaan, ibu atau bapaknya.

      Hapus
  5. Mohon bertanya pak. Mata saya ini kan minus pak dan mau menghilang minus ini harus di lakukan oprasi lasik apakah oprasi lasik sudah di di tanggung oleh BPJS di RS Cicendo BANDUNG Jawa Barat pak ? mohon di balas. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Info dari mana tuh? Saya juga baru dengar lasik ditanggung BPJS.

      Sepengetahuan saya operasi LASIK tidak ditanggung BPJS. Orang yang rabun jauh dengan minus tinggi, pilihannya adalah kacamata, kontak lens atau operasi LASIK. BPJS hanya dapat menanggung kacamata karena dengan kacamata maka rabun jauhnya teratasi. Karena tidak efisien dan efektif jika semua peserta dengan mata minus dioperasi LASIK sementara iuran BPJS sangat minus.

      Hapus
  6. info dong kl faskesnya lgsg rmh skt bisa tdk??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa bu. Yang dimaksud faskes 1 adalah puskesmas, klinik, dan dokter praktik keluarga. Jika ibu ingin berobat dengan BPJS maka harus melalui faskes 1, jika faskes 1 tidak mampu menangani baru akan dirujuk ke faskes 2, dan seterusnya.

      Sistem rujukan berjenjang ini sudah ada dari era Askes/Jamkesmas/Jamsostek. Kecuali jika keadaan gawat darurat boleh langsung menuju IGD rumah sakit, tanpa rujukan.

      Hapus
  7. Mohon nanya, Gigi depan saya patah setengah, apakah bisa penambalan atau pemasangan gigi palsu di tanggung dengan BPJS? Apa bisa juga menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ? Terima kasih. Sukses selalu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibu silahkan coba dulu ke dokter gigi di faskes 1. Saya tidak tau ditanggung atau tidak. Tapi aturan mainnya, pertanggungan BPJS harus berdasarkan indikasi medis. Kalau dokter menilai itu indikasi medis, bisa ditanggung.
      Cek juga di sini:
      http://www.pasiensehat.com/2015/05/pembersihan-karang-gigi-apakah-ditanggung-bpjs.html

      Hapus
  8. Mau tanya dong..pet scan ditanggung bpjs gak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika memang indikasi medis diperlukan seharusnya dicover. Tapi RS yang bisa melakukan sangat terbatas, mungkin harus dirujuk penuh ke Dharmais atau RSCM. Masalahnya kalau bapak/ibu ada di daerah lain dan hanya dirujuk parsial untuk PET Scan saja, kemungkinan tidak dapat dicover.

      Hapus
  9. mohon info pak, apakah kita bisa minta pindah rumah sakit rujukan setelah periksa di rumah sakit yang bersangkutan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, itu memungkinkan kalau ada alasan yang tepat dan tersedia RS rujukan lain sesuai rayon. Sekarang sistem rujukan harus rayonisasi, artinya rujukan harus ke RS terdekat dari lokasi faskes 1, biasanya harus ke RS tipe C/D dulu, tidak bisa langsung ke RS tipe B yang lebih besar.

      Memangnya kenapa harus pindah RS?

      Hapus
  10. Kami keberatan dengan kebijakan RS yang mengharuskan pasien menanggung setengah dari biaya operasi. Kami paham, premi yang kami bayar tidak sebanding dengan biaya yang akan di cover BPJS, dan kami tidak juga berniat untuk menghentikan pembayaran premi. Namun di beberapa RS justru ada yang mengcovernya secara full untuk tindakan operasi yang sama. Apakah tipe RS menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan biaya operasi bagi pasien BPJS ? Perlu di ketahui RS yang bersangkutan adalah RS dengan tipe C. Mohon pencerahannya pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bu, RS tipe A/B memiliki tarif yang lebih besar dari RS tipe C/D. Standar tarif JKN berbeda untuk setiap hak kelas, regional rumah sakit, dan kualifikasi rumah sakit (tipe A-D). Kendati demikian seharusnya masalah ini adalah urusan antara RS dan BPJS, peraturanya peserta tidak boleh ditarik iur biaya jika sesuai prosedur. Tapi dari 1600-an RS yang bekerjasama dengan BPJS, sangat mungkin ada sebagian RS yang masih "belum efisien" dan "kinerjanya belum sesuai harapan" bahkan sampai melanggar aturan dengan membebankan kepada pasien.

      Ada baiknya ibu konsultasikan dengan PIC BPJS di RS tersebut, atau kalau boleh minta dirujuk ke RS milik pemerintah yang biasanya lebih tunduk dan patuh pada peraturan.

      Hapus
    2. maaf saya mau tanya seputar jenjang rujukan bpjs. Apakah ada peraturan bpjs yang mengharuskan peserta bpjs dari faskes tingkat 1 tidak boleh langsung berobat ke RS type B?
      Saya berobat ke klinik sudah lama, seharusnya untuk penyakit yang saya derita harus segera mendapatkan penanganan di rumah sakit karena sebelumnya sekitar setahun yang lalu saya pernah operasi mengangkat kelenjar yang ada di leher saya, tapi dari klinik faskes tingkat satu yang saya pilih saya hanya dikasih terapi antibiotik dan vit c. Pada awal kedatangan saya ke klinik benjolan yang ada di leher saya kecil, saya di terapi sekitar 1 bulan. tetapi setelah kontrol terakhir saya tidak disarankan untuk kontrol ke klinik ataupun pihak klinik memberikan rujukan k rs. Saya sudah menanyakan ke dokter apakah jika obat saya habis tidak masalah? jawaban dokternya tidak apa2. Setelah dua minggu berikutnya benjolan di leher saya membengkak makin membesar. Saya datang lagi ke klinik, dan saya kaget ketika dokter di klinik tidak memberikan saya rujukan ke rumah sakit sebelumnya yang sudah pernah menangani kasus saya dengan alasan tidak bisa di rujuk langsung ke rumah sakit type B. Jika tidak bisa kenapa satu tahun yang lalu saya bisa di rujuk ke RSUD yg sudah type B?? Mohon informasinya pak. Trimakasih

      Hapus
    3. Iya bu, di beberapa daerah ada kebijakan dari kantor cabang BPJS Kesehatan tentang rayonisasi atau regionalisasi rujukan, jadi sekarang harus ke RS tipe C/D dulu, tidak bisa langsung ke RS tipe B.
      Yang menjadi dasar hukum Perpres No. 12 Tahun 2013, Pasal 29 ayat 5 yang berbunyi sebagai berikut : Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Mungkin sistem rayonalisasi atau regionalisasi tujuannya untuk memeratakan pelayanan kesehatan di setiap kabupaten agar tidak ada penumpukan pasien di RS tertentu khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan.

      Hapus
    4. Jadi tidak bisa langsung ke RS type B meskipun RS type B ini RS pemerintah Dan RS yang terdekat dengan klinik tersebut? Terus terang saya keberatan dirujuk ke RS Type C ini karena RS nya letak nya sangat jauh dari rumah saya dan RS ini RS swasta.
      jika memang kebijakannya demikian, mengapa masih banya pasien2 yang di rujuk ke RSUD yg type B dgn indikasi yang masih bisa di tangani di RS Type C? Saya melihat langsung rujukannya karena kebetulan saya kerja d RS. Mohon penjelasannya pak.

      Hapus
    5. Dugaan saya kalau bisa langsung ke RS tipe B, bisa jadi memang pasien lama yang sudah mendapat rujukan sebelum ada aturan rayonisasi, karena masa berlaku surat rujukan adalah 6 bulan jika ada surat rekomendasi DPJP. Atau memang kasusnya tidak bisa ditangani di RS tipe C/D. Atau bisa ditangani di RS tipe C/D tapi tarifnya rendah atau tidak ditanggung (misalnya obatnya tidak ditanggung), hanya ditanggung di RS tipe B/A. Tapi yang jelas aturan rayonisasi itu benar adanya. Kalau ibu keberatan silahkan laporkan ke situs lapor.go.id atau telepon ke call center 1500400 untuk tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan.

      Hapus
  11. Terima kasih pak cipto atas penjelasannya.. Semoga kedepannya seluruh RS yang bekerjasama dengan pihak BPJS bisa benar- benar menjalankan "aturan main" yang selama ini ditawarkan kepada masyarakat. Sekali lagi terima kasih banyak..

    BalasHapus
  12. Gimana kalo tanggal lahir dan NIK di kartu bpjs dan di KTP berbeda, gmna solusinya apakah bisa digunakan atau harus diperbaiki lagi ke kantor lisat bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya diperbaiki ke kantor BPJS Kesehatan karena NIK dan No. BPJS terkoneksi dalam sistem.

      Hapus
  13. Sepengetahuan saya LASIK identik dengan estetika, jadi tidak ditanggung. Tapi kalau jenis laser lain berdasarkan indikasi medis bisa ditanggung sesuai prosedur yang berlaku. Saya lihat di permenkes 59/2014 ada tarif untuk prosedur laser pada mata.

    BalasHapus
  14. Istri sy hamil 7 bln. Faskes dimana kami terdaftar tdk memiliki dokter kandungan berikut fasilitas untuk melahirkan. Yang jadi oersoalan dimana kami dibuat agak sedikit resah yaitu perihal surat rujukan yg tidak mau dikeluarkan oleh klinik dimana kami terdaftar dengan alasan tidak mempunyai keluhan yg berhubungan dengan kelainan bayi dalam kandungan. Yang jadi pertanyaan, tujun kami meminta rujukan dari klinik tersebut disebabkan oleh kami ingin memeriksakan kandungan istri saya ke dokter Rumah Sakit Bersalin yg bekerja sama dengan BPJS. Ini sesuatu yang lucu, mana mungkin pernyataan tersebut keluar dari mulut petugas klinik, toh karena kami ingin memeriksakan bayi dalam kandungan, makanya kami meminta rujukan dari klinik tsb. Hal ini jg dijelaskan oleh petugas Rumah Sakit Bersalin yg kami tunjuk kiranya sebagai tempat persalinan istri sy. Petugas tsb mengatakan, :harus ngambil rujukan dulu dari klinik tempat ibu terdaftar. ini sesuatu yg lucu, disatu pihak ingin melayani kami dengan syarat harus mendapat rujukan dari klinik, di pihak lain menolak memberikan rujukan dengan alasan tidak ada keluhan yang berkenaan dengan bayi dalam kandungan. Sementara di klinik tersebut tidak memiliki dokter kandungan dan fasilitas untuk persalinan. Oelh karenanya kami butuh pencerahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bp. Irwan Setiawan. JKN memiliki sistem rujukan berjenjang, artinya bila masih dapat ditangani di faskes 1, tidak akan bisa dirujuk ke faskes yang lebih tinggi. Dan sistem pertanggungan JKN adalah berdasarkan indikasi medis, artinya jika tidak ada indikasi medis dari dokter yang memeriksa tidak ditanggung.

      Agar lebih mudah dipahami, prosedur persalinan yang ditanggung BPJS begini:
      - Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas/klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan
      - Jika ada kelainan akan dirujuk ke rumah sakit, kontrol rutin di sana, dan persalinannya juga di sana.
      - Jika puskesmas setempat tidak memiliki sarana prasarana bersalin atau tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit untuk persalinan.

      Kenapa klinik tidak mau merujuk? Karena sebenarnya dokter umum /bidan juga memiliki kompetensi untuk memeriksa kandungan (ANC). Jadi sebaiknya periksa kandungan rutin saja di faskes 1, nanti menjelang hari persalinan akan ditentukan persalinannya di mana, kalau tidak bisa dilakukan di klinik tersebut akan dirujuk.

      Hapus
  15. maaf saya mau tanya..jika pertama masuk RS dengan pendaftaran umum karna harus d rawat., dalam waktu 3 x 24 jam saya mengurus dan dapat menunjukan kartu kepesertaan BPJS.,apakah biaya selama 3 hari perawatan di cover BPJS ?.,terima kasih .,tolong penjelasan nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, yang 3 hari perawatan ikut dicover BPJS bila dapat menunjukkan kartu BPJS (mengurus SEP), tapi sebelumnya buat perjanjian dulu ke petugas administrasi bahwa bapak sedang mengurus kartu BPJSnya.

      Hapus
  16. Mohon infonya pa...saya sdh me minta rujukan untuk melakukan operasi pengangkatan miom di rahim, tapi RS di sekitar faskes tdk mengcover operasi pengangkatan miom . Jadi saya Harus cari info RS ter dekat mana yg mengcover operasi tsb. Agak repot yaaa....mohon bantuannya. terima kasihh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rujukan biasanya yang menentukan adalah faskes tingkat 1 (puskesmas/klinik), sesuai rayon. Tapi kalau ibu keberatan bisa minta dirujuk ke RS milik pemerintah karena biasanya lebih tunduk dan patuh pada peraturan.

      Silahkan Ibu lihat data faskes BPJS Kesehatan di sini: http://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/

      Hapus
  17. Mohon info pak..kmrn saya periksa benjolan dipayudara dRS tp g pake bpjs dan sdh dberi rujukan oleh dokternya utk operasi..apa sya msh perlu surat rujukan faskes1 utk operasi dRS menggunakan bpjs?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu Cinox Dyah. Ya, surat rujukan itu sangat diperlukan agar pengobatannya ditanggung, agar RS juga bisa klaim ke BPJS. BPJS/JKN memiliki sistem rujukan berjenjang. Artinya, peserta BPJS harus berobat di faskes 1 yang tertulis di kartu BPJS, untuk kasus yang di luar kompetensi dokter umum dapat dirujuk ke dokter spesialis di faskes tingkat lanjutan (RS).

      Hapus
  18. mohon info pak, saya hrs periksa ke 2 dokter spesialis yg berbeda di sebuah rmh sakit: dokter syaraf dan dokter penyakit dalam. kebetulan penyakit saya yaitu syaraf dan jantung ditangani oleh 2 dokter yg berbeda. apakah saya hrs mencari/mendapatkan 2 buah surat rujukan dr faskes 1 atau cukup 1 surat rujukan saja tapi bisa dipakai utk memeriksakan diri ke 2 dokter spesialis tersebut ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cukup satu surat rujukan pak. Misalnya rujukan dari puskesmas adalah ke Poli Saraf. Nanti dokter spesialis saraf akan memberikan surat konsul untuk rawat bersama ke Poli Jantung. Saat kontrol ke Poli Jantung, sertakan rujukan dan surat konsul ke petugas loket pendaftaran.

      Hapus
  19. Pak kuncoro sy bertanya. 20 agustus 2015 saya baru daftar bpjs kesehatan tapi masih belum aktif katanya nunggu 2 minggu baru bisa bayar. Saya ikut bpjs mandiri kelas 3 pak sebenernya saya tidak mampu. Tapi untuk kelahiran saya , saya sedang hamil 8 bulan , sy sudah tdk ada jalan lg. Tapi sy baru tau kalo ada bpjs pbi tapi gak tau itu ngurusnya gimana ataukah lama ,ribet dsb. Sya cari aman dulu pak biar ada jaga jaga. Apa nanti bisa pindah kalo mandiri ke pbi ? Nunggu berapa bulan pak kalo sudah terlanjur daftar mandiri .atau bisa langsung sebelum saya bayar pendaftaran pertama. Satu lagi pak, saya juga bpjs kan anak dalam kandungan ya katanya bisa tapi menunggu bayinya keluarga dalam kata lain seperti apa ya ? Bisa di pake setelah keluar itu apa juga harus nunggu punya akte dan kk. Atau bisa langsung setelah keluar bisa pake bpjs dan gak ada biaya untuk bayi saya. Mohon infonya pak terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu Icha.
      1) Untuk pendaftaran sebagai peserta BPJS mandiri, sesuai peraturan terbaru masa aktivasi kartu menjadi 14 hari. Jadi pembayaran iuran paling cepat adalah 14 hari, setelah itu peserta membawa kwitansi pembayaran ke kantor BPJS untuk cetak kartu dan kartu langsung aktif.
      2) Untuk masuk kelompok PBI, jenjang pengurusannya dari tingkat paling bawah RT dan RW, kemudian Desa atau Kelurahan, ke Kecamatan dan ke Pemkab atau Pemkot. Dari sana lah akan diusulkan ke Pusat yang melakukan perbaruan data setiap 6 bulan. Istilahnya adalah perbaruan untuk mengganti yang sudah meninggal, atau yang sudah tidak memenuhi klasifikasi miskin. Dalam hal ini, akan ada beda kebijakan tiap daerah dalam menampung yang belum tercakup ke dalam PBI Nasional, sebagai peserta PBI Daerah.
      Kalau di Jakarta caranya begini: http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-membuat-kartu-indonesia-sehat-bpjs.html
      3) Kalau sudah mendaftar menjadi peserta mandiri, dan ingin mengalihkan kepesertaan menjadi PBI, ibu tanyakan ke kantor BPJS Kesehatan dan lengkapi persyaratannya.
      4) Untuk calon bayinya, khusus peserta mandiri bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan di usia 7-8 bulan jika ada indikasi medis, atau setidaknya 14 hari sebelum hari perkiraan lahir. Untuk peserta BPJS perusahaan atau PBI baru dapat mengurus BPJS untuk bayi tidak lebih dari 3x24 jam setelah lahir.
      Cek infonya di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/01/cara-mendaftarkan-bayi-dalam-kandungan-bpjs-kesehatan.html

      Hapus
  20. Pak Kuncoro,
    Jika dua orang sebelum menikah memiliki Jamkesmas, lalu setelah menikah, apakah perlu mengurus BPJS? Trus, apakah nantinya mereka akan tetap gratis meski dengan KK dan alamat KTP baru? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam Pak. Kartu Jamkesmas sudah beralih kepesertaannya menjadi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk mengecek apakah sudah beralih atau belum, silahkan cek di puskesmas untuk berobat (akan ketahuan dari nomor KTP karena terintegrasi dengan nomor kartu BPJSnya), atau cek ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

      Selanjutnya tinggal menunggu kartu KIS didistribusikan, dan tetap dapat berobat dengan BPJS dengan menunjukkan nomor kartu BPJS atau kartu Jamkesmasnya.

      Tapi jika bapak merupakan keluarga sejahtera yang ingin mengalihkan kepesertaan dari BPJS PBI menjadi BPJS yang berbayar (peserta PBPU/PPU) karena mampu membayar iuran, bapak bisa mengurusnya ke kantor dinas sosial untuk menonaktifkan PBI-nya, lalu ke kantor BPJS untuk mengalihkan kepesertaan.

      Hapus
  21. istri saya sekarang tinggal di Sleman Jogjakarta, sedang hamil 8 bulan. masalahnya faskes tk. 1 di tulung klaten. bahaimana caranya agar besuk proses kelahirannya besuk tercaver BPJS? tolong infone .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk persalinan bisa di faskes 1 mana saja, karena persalinan ini di luar kapitasi dan ada tarifnya tersendiri. Faskes 1 manapun yang melayani persalinan dari peserta manapun, dapat menagih ke BPJS. Ada kasus peserta BPJS jakarta yang lahiran di puskesmas di pemalang dan bisa diklaim.

      Hapus
  22. q mo tanya ko bpjs saya udah ngak aktif tapi saya transfer uang lewat atm ko,saldo saya langsung kepotong.itu uang saya bisa blik ngak .tlong jwb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa balik pak. Setelah tunggakannya dilunasi, kartu akan aktif lagi.

      Hapus
  23. Kalau anak dari peserta penerima upah BPJS yg sudah dewasa hamil dan melahirkan apakah biayanya masih tanggungan BPJS ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Selama kepesertaan masih aktif biaya persalinan dapat ditanggung BPJS. Tapi sebaiknya dicek dulu kepesertaan anaknya melalui aplikasi BPJS di playstore karena ada ketentuan anak peserta PPU (sampai anak ke-3) dapat ditanggung atau ikut BPJS orang tua sampai usia 21 tahun atau sampai lulus kuliah. Jadi kalau anak bapak sudah bisa hidup mandiri sudah harus bikin BPJS sendiri.

      Hapus
  24. bagaimana cara menonaktifkan KIS ( kartu Indonesia Sehat )
    karena saya tidak bisa mengikuti BPJS perusahaan ( Info dari HRD saya bekerja )
    karena sudah terdaftar di KIS

    info dari BPJS saya harus menonaktifkan KIS terlebih dahulu
    minta surat penonaktifkan baru bisa ikut BPJS dari perusahaan

    mohon infonya bagaimana cara dan syarat menonaktifkan KIS

    Thank u

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Realisasi KIS sekarang menjadi kartu peserta JKN BPJS Kesehatan, termasuk yang PBI, PPU & PBPU. KIS hanya kartu, bukan program untuk masyarakat miskin/tidak mampu.
      Jadi yang lebih tepat pertanyaannya adalah bagaimana menonaktifkan kepesertaan PBI, atau mengalihkan kepesertaan PBI ke PPU.
      Sesuai Peraturan BPJS No 01 /2014
      Pasal 29: Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan pada saat Peserta membayar iuran untuk pertama kali.
      Jadi, kalau sesuai peraturan bapak bisa dengan mudah mengalihkan kepesertaan dengan membayar iuran pertama di kantor BPJS Kesehatan.
      Tapi sepengetahuan saya, master data PBI adanya di Dinas Sosial, bukan di kantor BPJS, jadi harus cabut data PBI ke Dinsos. Barulah bisa dibuat BPJS non-PBI-nya.
      Untuk hapus data PBI masing-masing daerah bisa beda, tapi biasanya harus ada Surat Pengatar dari RT/RW/Desa/Kelurahan setempat disertai KK, KTP.

      Hapus
    2. salam pak,
      data di PBI saya masih di jakarta ( Bujang status anak )
      sementara domisili saya sekarang di Tangerang ( sudah pindah status kepala Keluarga )
      untuk surat pengantar saya minta di jakarta apa di tangerang ya pak

      Info dari BPJS saya wajib menonaktifkan PBI terlebih dahulu di dinsos

      dan saya sudah ke dinas sosial tangerang pagi ini di serpong tapi dinas sosial tangerang malah tidak paham masalah ini ???????

      Dinsos mana ya pak yg harus saya kunjungi ?

      Terima kasih

      Hapus
    3. Kalau dulunya didata PBI di Jakarta, maka harus ke Dinsos yang di Jakarta, karena data PBI dari Pemda Jakarta.

      Hapus
    4. Cek di sini pak ada contoh surat pencabutan data dari Dinsos
      http://www.pasiensehat.com/2015/09/merubah-kepesertaan-bpjs-pbi-ke-mandiri.html

      Hapus
  25. Istri saya sudah dibuatkan bpjs oleh keluarganya sebelum menikah di medan. saat ini saya dan istri tinggal di medan dan sudah mendaftarkan bpjs untuk suami istri dari kantor saya (suami), namun kata HR karna istri sudah dibuatkan di medan harus di putus dulu lalu di buatkan dijakarta.

    mohon solusinya terkait istrisaya sedang hamil dan rencananya ingin menggunakan bpjs untuk kelahiran. Apakah menggunakan bpjs yg medan untuk lahiran di jakarta (jika iya tatacaranya gimana ya). atau diputusin di medan dan buat baru di jakarta dari kantor saya (suami)

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. BPJS istri kepesertaanya apa? Seharusnya kalau kepesertaan istrinya adalah BPJS mandiri bisa diubah jadi BPJS perusahaan ikut BPJS suaminya. Kecuali kalau PBI biasanya harus hapus status PBI dulu ke Dinsos.
      Untuk persalinan, bisa langsung ke faskes 1 mana saja karena klaimnya di luar kapitasi. Ada sebuah pengalaman peserta BPJS Jakarta bisa melahirkan di puskesmas di kampungya di Pemalang, dan puskesmas bisa klaim ke BPJS.
      Bapak masih bisa gunakan kartu BPJS istri kalau statusnya masih aktif. Tapi sebaiknya segera mengalihkan BPJS istri ke BPJS perusahaan karena ketentuan untuk pekerja, 1 iuran sudah menanggung pekerja, istri, dan 3 orang anak.

      Hapus
  26. mau tanya.. saya kan sedang hamil 9 bulan kurang sedikit.. kira" dmasa perkiraan kalahiran nnti skitar 2minggu ato 3 minggu apkh sdh bs dpakai kartu bpjs nya? jika saya dftarx sekarang?
    trus bpjs itu bayar iurannya sampai brapa tahun ? bisa brhenti tidak ? atau apakh ada batasan berapa tahun iuran itu bisa d ambil ? dan terakhir apakah sekarang masih berlaku bpjs individu? atau semua anggota keluarga harus daftar semua? terimakasih .. mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. Pendaftaran BPJS sekarang sistemnya harus 1 KK sekaligus, kecuali ada anggota keluarga yang sudah menjadi peserta. Jadi sebaiknya ibu daftar BPJS secepat mungkin karena untuk pendaftaran peserta mandiri baru bisa aktif setelah 14 hari.
      JKN/BPJS berbentuk asuransi sosial. Iuran wajib dibayarkan selama menjadi peserta, kepesertaan berlaku seumur hidup, dan iuran tidak bisa diambil karena digunakan untuk membiayai peserta lain yang sakit.

      Hapus
  27. Salam pak..
    sya mau tanya, sbelum nikah sya punya kartu JAMKESMAS. Tapi skarang sya tlah menikah dan punya anak, trus bikin BPJS mandiri untk kluarga yg bisa hanya suami dan anak saya, sya tdk bisa dftar BPJS mandiri krna sudah punya JAMKESMAS kata org BPJS-nya. skarang lagi hamil anak ke dua, dan sya ingin sekali pndah ke BPJS mandiri krna Rumah Sakit Swasta langganan keluarga suami sya tdk mnerima jamkesmas hanya BPJS. Bgaimana caranya untk pndah ya pak? mohon dijawab, terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, per 1 Januari 2014, kepesertaan Jamkesmas secara otomatis beralih menjadi BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Masalahnya memang pemerintah tidak mendistribusikan kartu BPJS PBI seperti janjinya. Jadi wajar kalau banyak orang, termasuk faskes, menganggap Jamkesmas sudah tidak berlaku.
      Kalau ibu mau menggunakan Jamkesmas untuk berobat atau lahiran, ibu hanya bisa menggunakannya di puskesmas sesuai wilayah administrasi dan RS milik pemerintah. Tapi sebaiknya agar tidak terjadi tarik urat dengan petugas, lebih baik ibu ke kantor BPJS minta diganti kartu Jamkesmasnya dengan kartu BPJS. (Seharusnya kemarin waktu ke kantor BPJS, orang BPJS yang menawarkan penggantian kartu)
      Tapi kalau ingin mendaftar BPJS mandiri (lagi-lagi seharusnya orang BPJS di kantor BPJS sana yang menjelaskan), ibu harus mencabut kepesertaan PBI ke Dinas Sosial, setelah mendapatkan surat pencabutan database PBI, barulah bisa mendaftar BPJS Mandiri.
      Lihat juga: http://www.pasiensehat.com/2015/09/merubah-kepesertaan-bpjs-pbi-ke-mandiri.html

      Hapus
  28. Sore Pak,
    Saya mau tanya. apakah benar pada tahun 2014 masih belum ada aplikasi program yang dapat mensubkan pendaftar baru ke wilayah kerja masing-masing di luar Bandung? Sehingga saat perusahaan kami akan mendaftar untuk wilayah selain bendung tidak bisa, dan disarankan oleh staf bpjs di bandung untuk mendaftarka diri secara mandiri/online. mohon pencerahannya... terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sore bu, untuk perusahaan kan bisa dapat e-Dabu dari BPJS, memangnya e-Dabu tidak bisa daftarkan peserta di luar Bandung? Kalau tidak bisa lewat aplikasi, terpaksa pihak perusahaan/pekerja harus mendaftar sebagai peserta PPU di kantor BPJS Kesehatan wilayah kerjanya. Di kantor BPJS itu ada loket khusus untuk peserta perusahaan.

      Hapus
  29. Helo pihak berwenang, apakah saya dapat melakukan operasi terhadap tangan saya yg patah beberapa tahun yang lalu, sebab akhir akhir ini tangan saya sering ngilu dan terasa sakit sekali. apakah saya dapat melakukan operasi pada tangan saya dengan bantuang kartu bpjs?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Operasi bisa saja dilakukan dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa. Jadi apakah bisa operasi dan ditanggung BPJS itu tergantung dokter. Ada ketentuan juga, kalau penyakitnya akibat kecelakaan lalu lintas (ranah Jasa Raharja) dan kecelakaan kerja (ranah BPJS Ketenagakerjaan), itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
      Saya bukan pihak berwenang, bukan orang BPJS, hanya menyampaikan semua yang saya ketahui sesuai regulasi yang ada, dan praktek yang terjadi di lapangan.

      Hapus
  30. Sore pak... Mohon infonya...
    Status BPJS saya berada di wilayah Jaktim. Namun sekarang sedang hamil anak kedua dengan usia kandungan 9 bulan dan berencana melahirkan di kampung (kota Solo) dan ingin tetap bisa menggunakan BPJS. Setelah cari info ke kantor BPJS Solo, ternyata harus mengurus kepindahan sementara dari JAktim ke Solo. (1) Apakah yg diurus kepindahannya cukup kartu BPJS saya saja? Ataukah dengan kartu BPJS suami juga?
    (2) jika Setelah periksa ke faskes 1 dan ternyata dirujuk untuk melakukan persalinan operasi Secar di RS, apakah bisa langsung ke RS tipe B, tidak ke RS tipe C dulu? Soalnya ada dokter SPOG di RS tipe B yg pernah menangani saya saat operasi secar saat kelahiran anak pertama kemarin. Mohon infonya. Terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu. 1) Cukup kartu BPJS ibu, anggota keluarga boleh beda faskes 2) Tergantung daftar RS rujukan di faskes tersebut, tapi kalau ada RS tipe B, biasanya bisa bisa dirujuk ke RS tipe B.

      Hapus
  31. Mhn info pak,apakh pnyakit tokso pada Permpuan bs ditanggung oleh bpjs.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Infeksi pada sistem reproduksi wanita ditanggung BPJS Kesehatan karena ada tarifnya di PMK 59/2014. Infeksi ini termasuk infeksi yang disebabkan oleh virus TORCH (Toksoplasma, Rubella, Cytomegalovirus (CMV) dan Herpes simplex) pada wanita hamil. Yang ditanggung BPJS adalah infeksinya, bukan masalah fertilitasnya.

      Hapus
  32. Selamat siang Pak Kuncoro
    Apakah kartu JAMKESMAS(kab) dapat digunakan di puskesmas kota atau selain daerah administrasi pada kartu JAMKESMAS itu sendiri?
    Soalnya ketika saya ke puskesmas kota, saya tetap disuruh bayar dan malah disuruh ke BPJS Kesehatan untuk mengubah JAMKESMAS(kab) saya agar dapat berobat di puskesmas kota tersebut. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
    Salam sehat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak. Per 1 januari 2014 Jamkesmas secara otomatis beralih kepesertaannya menjadi BPJS PBI (penerima bantuan iuran), sayang dari pemerintah tidak ada penggantian kartu, jadi banyak yang memahami kartu Jamkesmas tidak berlaku lagi.
      Peraturan Jamkesmas sama saja dengan BPJS, hanya bisa berobat di faskes 1 (puskesmas) terdaftar, kecuali
      - gawat darurat, bisa langsung ke RS mana saja
      - berada di provinsi lain, seperti pulang kampung, dengan surat keterangan dari kantor BPJS
      Jadi kalau bapak terdaftar di puskesmas di kabupaten, memang tidak bisa berobat di selain puskesmas tersebut.
      Kalau bapak sudah pindah domisili, sebaiknya bapak pindah faskes 1 sesuai domisili bapak yang sekarang, caranya dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan, bilangnya pindah faskes untuk kepesertaan BPJS PBI.
      Tapi kalau bapak sudah mampu membayar iuran sebaiknya mengalihkan kepesertaan ke BPJS Mandiri, biar kuota PBI untuk yang lain saja yang lebih membutuhkan.
      Kalau pindah faskes, untuk PBI, faskes 1 hanya bisa di puskesmas, kalau peserta mandiri bisa memilih puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

      Hapus
  33. Selamat siang pak kuncoro
    Mw bertanya keluarga saya ada yg di indikasikan hasil pemeriksaanya terkena gloukoma
    Apakah tindakan penyembuhan glukoma seperti operasi mata atau tindakan lasik bisa di tanggung bpjs kesehatan atau tidak...trims pak mohon share nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang pak, tindakan operasi mata dan laser pada mata dapat ditanggung BPJS. Laser itu ada banyak jenisnya, kalau lasik umumnya bukan untuk pengobatan tapi lebih ke estetika, jadi tidak ditanggung.

      Hapus
  34. Pak saya skrg tinggal kos domisili di sleman jogja.tapi alamat saya di ktp di sragen jawa tengah.jika saya ingin buat kartu bpjs untuk pns di sleman syaratnya apa saja ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk pendaftaran BPJS pekerja penerima upah (PPU) harus HRD perusahaannya yang mendaftarkan, peserta tidak bisa mengurus sendiri. Untuk PNS seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mendaftarkan. Jadi sebaiknya ibu hubungi BKD. Syaratnya sama saja, fotokopi KK, KTP, pas foto, dll.

      Hapus
  35. seandainya sudah punya kartu BPJS kesehatan PIB, apakah rumah sakitnya ditentukan oleh BPJS atau puskesmas atau kehendak kita sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Peserta BPJS, termasuk PBI, bisa memilih RS rujukan sesuai rayon, biasanya di puskesmas ada daftar RS rujukan yang bisa dirujuk melalui puskesmas tersebut. Kecuali pada kasusnya tertentu dokter akan mengarahkan ke RS yang tepat.

      Hapus
  36. Saya mau bertanya, kronologisnya seperti ini. Pasien sudah masuk rumah sakit 2 hari, dan kemudian oleh dokter disarankan untuk dilakukan cuci darah, pasien dan keluarga ada hak knm untuk tidak menyetujui cuci darah tersebut karrna beberapa pertimbangan. Dan dokter bilang, bila tidak dilakukan pada jam tersebut/ hari tersebut maka pasien tidak bisa diberikan tindakan yang lainnya, ahirnya pasien dan keluarga meminta pulang saja karena percuma kalau tidak diberikan tindakan apaapa lagi. Nah ketika terjadi seperti itu, pasien menolak untuk cuci darah/operasi kemudian minta pulang. Apakah yang 3 hari itu biayanya ditanggung bpjs atau tidak? Terimakasih, mphon penjelasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak. Ada peraturan dari BPJS Kesehatan kalau pasien pulang atas permintaan sendiri, biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi pasien harus berobat sampai tuntas, atau bayar sendiri.
      Cek surat edaran BPJS di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/09/pasien-pulang-paksa-biayanya-tidak-ditanggung-bpjs.html

      Hapus
  37. Saya ada benjolan di payudara kiri saya,jika di haruskn operasi di rmh skit pmrintah type B apkah biayanya di tanggung bjps smuanya, trmsk obt,rawat inap,kemo bila d mungkinkan,mohon infonya,mkch

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, biaya pengobatannya dapat dianggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

      Hapus
  38. Pak mau tnya apakah bisa bpjs tangerang lahiran djawa apakh bisa dklem?
    Trus kalu bisa persarstanya apa aja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, khusus untuk kondisi tertentu seperti persalinan, bisa langsung ke faskes 1 mana saja, biaya dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

      Hapus
  39. Mau tanya pak, sy terdaftar di faskes sunter jaya jakarta utara (yang tidak ada pelayanan untuk persalinan) dan untuk persalinan nanti saya dirujuk ke RS Sukmul Warakas. kira-kira bisa tidak pak saat nanti saya kontraksi dan ingin melahirkan, saya langsung ke RSUD yang terdekat dari rumah (RSUD Serdang jakpus) ? karena rumah saya di perbatasan antara utara dan pusat serta rumah saya lebih dekat ke pusat drpd ke utara

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, sebaiknya ibu ke faskes 1 lagi untuk minta ganti surat rujukannya ke RS terdekat, agar tidak terjadi tarik urat dengan petugas saat mengurus administrasi di RS.

      Hapus
  40. Siang saya mau tanya kalo scan kepala itu bisa pakai bpjs tidak kalo bisa syaratnya gimana ya ? Terus rs daerah jakarta mana aj yang bsa scan pakai bpjs terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, pemeriksaan CT scan dapat ditanggung BPJS, syaratnya adalah indikasi medis, jadi harus dokter yang menentukan. Prosedurnya tetap ke faskes 1, kemudian jika ada indikasi medis akan dirujuk ke faskes 2, dokter di faskes 2 yang menentukan apakah perlu CT scan atau tidak. CT scan bisa dilakukan hampir di semua RS.

      Hapus
  41. Pak mau tanya.
    Saya ingin mengurus bpjs karena saya sudah tidak lagi menjadi tanggungan askes dari keluarga saya. Saya bekerja wiraswasta. Yang saya bingungkan, saya 1 KK dengan ortu, dan ortu beserta adik2 saya sudah ikut askes (BPJS). bisakah saya mendaftar bpjs MANDIRI untuk saya sendiri? Sementara di peraturan mendaftar BPJS harus 1 KK. terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, pendaftaran BPJS memang harus 1 KK sekaligus, kecuali kalau ada anggota keluarga yang sudah terdaftar, maka cukup anggota keluarga yang belum terdaftar saja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri.

      Hapus
  42. maaf pak mau tanya...kan istri saya punya jamkesmas kemarin mengurus kk baru dan pindah alamat tempat tinggal..apakah jamkesmasnya masih bisa digunakan atau tidak soalnya istri saya berada dirumah sakit?
    terima kasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, selama Jamkesmasnya masih aktif masih bisa digunakan. Tapi penggunaan Jamkesmas atau BPJS PBI seharusnya dipastikan saat awal masuk RS.

      Hapus
  43. Hallo, mau tanya
    Saat ini saya sedang mengandung.
    Dsog saya meminta saya untuk caesar karna pertimbangan jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dari kehamilan yang sebelumnya. Saat ini usia kehamilan sudah masuk minggu ke 35. Selama ini saya kontrol selalu dengan biaya pribadi. Baru 2 minggu ini saya tau kalo saya terdaftar sebagai peserta bpjs dari perusahaan tempat suami saya bekerja, dan kartu peserta bpjs yang saya pegang adalah hasil print (hitam putih), bukan seperti kartu bpjs lainnya. Menurut suami saya, hanya print-an inilah yang diberikan perusahaan kepada suami saya. Yang mana menurut perusahaan tempat suami saya bekerja, kartu asli-nya belum jadi.
    Yang jadi pertanyaan saya adalah....
    1. Bisakah saya minta surat rujukan dari faskes 1 tanpa membawa kartu bpjs asli ? Karna yang kami pegang saat ini hanyalah print-an/ fotocopy-an.
    2. Apakah faskes 1 dapat meluluskan permintaan saya untuk persalinan dengan operasi caesar ? Karna dsog saya diRs tempat saya biasa kontrol meminta saya untuk operasi karna pertimbangan yang sudah saya utarakan sebelumnya di penjelasan awal.
    3. Benarkah biaya operasi caesar di jamin penuh oleh bpjs ? Lalu bagaimana dengan lahiran normal ? Apakah juga dijamin penuh ?
    4. Bagaimana dengan bayi yang ada didalam kandungan ? Apakah bayi yang masih ada didalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta bpjs juga ? Atau harus menunggu bayi lahir dan baru diurus kepesertaannya ? Kalo iya, bagaimanakah prosedurnya ? Mengingat bpjs yang kami punya adalah bpjs dari perusahaan. Untuk mendaftarkan bayi kami apa langsung info ke perusahaan, atau tetap harus lapor dan daftar di kantor bpjs terdekat. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, berikut jawaban atas pertanyaan ibu:
      1. Bisa, kartu print hitam putih tetap berlaku, yang penting nomornya terbaca dan kartunya aktif. Karena yang diinput di komputer adalah nomornya, bukan kartunya. Semua yang daftar online juga harus print sendiri dan tidak berwarna tidak mengapa kalau tidak ada tinta warna.
      2. Ibu ceritakan saja riwayat ceasarnya secara lengkap dan jujur. Kalau bisa bawa dokumen pendukung yang ibu dapat saat kontrol sebelumnya. Kalau dokter/bidan faskes 1 menilai memang berisiko, rujukan akan diberikan.
      3. Persalinan baik normal maupun operasi caesar dapat dijamin BPJS sesuai prosedur yang berlaku. Asal kelas sesuai haknya / tidak naik kelas, biasanya tidak akan ditarik biaya tambahan.
      4. Pendafatran bayi dalam kandungan hanya berlaku untuk peserta mandiri. Untuk peserta PPU atau BPJS perusahaan, harus tunggu bayi lahir karena BPJS dapat menanggung sampai anak ke-3. Biasanya RS memberi waktu 3x24 jam untuk mengurus BPJS untuk bayi baru lahir. Caranya suami tinggal lapor ke HRD atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat sudah ada NIK. Biasanya akta kelahiran yang baru sudah disertai NIK. Atau kalau belum ada NIK, bisa minta ke Dukcapil, yang penting nomor NIKnya saja, tidak perlu mengurus KK. Demikian.

      Hapus
  44. Selamat pagi pak, sy terdaftar jamkesmas di kab. blitar tapi saat ini sy sedang kuliah di Malang. Kalau sy mau ke poli THT di RS Malang apa bisa menggunakan jamkesmas/bpjs? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi, coba dulu ke puskesmas yang ada di Malang, biasanya kalau puskesmas bisa menerima BPJS meskipun tidak terdaftar di wilayahnya, kemudian tergantung penilaian dokter apakah perlu dirujuk ke RS atau tidak.

      Hapus
  45. di kartu bpjs sya faskes tk. 1 sy tertera di BP thamrin serdang, sedangkan sya mmeriksakan khmilan di Poli RB trdekat dri rmh (obgyn yg praktek di RB), oleh obgyn sya disrankan u mmeriksakan keshtn lanjutan di RS trkait riwyat keguguran yg berulang. Bisakah sya memeriksakan ke RS yg dimaksud dg mggunakan bpjs sya dg rujukan dri obgyn tsb? atau saya tetap harus ke faskes tk 1 dlu yg tertera di kartu bpjs saya? di RS mana saya bisa mnggunakan bpjs saya ssuai dugaan indikasi pnykit mnrt obgyn tsb?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, rujukan tetap harus dikeluarkan oleh faskes 1, karena harus langsung diprint dari aplikasi PCare yang terhubung dengan server BPJS Kesehatan. Mengenai RS mana, ibu bisa tanya ke dokter di faskes 1, atau biasanya di papan pengumuman ada daftar RS rujukan BPJS untuk wilayah faskes 1 tersebut.

      Hapus
  46. Malam pak masa berlaku surat rujukan dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya brp lama ya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, biasanya surat rujukan berlaku 30 hari, dan kalau ada surat rekomendasi DPJP bisa sampai 6 bulan.

      Hapus
  47. pagi pak...ibu saya kan pake bpjs dan sudah ada surt rujukan untuk ke poli mata,nah setelah di periksa di faskes tingkat 2 itu hrs cek ke poli penyakit dalam..apakah surat rujukan yg berlaku dlm 1 bulan itu bisa di gunakan untuk ke poli penyakit dalam?
    karna saat ke puskesmas tdk bisa mengeluarkan surat rujukan lagi..karna blm ada 1 bulan? terima kasih sebelum nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, dari poli mata dapat surat konsul tidak? Seharusnya dapat loh. Untuk ke poli penyakit dalam bisa pakai surat konsul dari poli mata. Jadi tidak perlu minta rujukan lagi.

      Hapus
  48. Saya sdg hmil 36 mgg sbntar lg mau lahiran rencana mau melahirkn ke rsud ,tp pihak faskes 1 tdk mau mengeluarkn surat rujukn dngn alasan mau persalinan normal pdhal d faskes 1 tdk bs melayani persalinan,mereka memberi saran untu k bdan praktek dgn biaya stengah biaya pribadi dan stengah d tanggung bpjs,atau langsung k ugd tnpa surat rujukan tp apakh klu lgsung k ugd tdk d persulit krn tak ada surat rujukan mohon saran nya,pdhal saya jg udh menfaftar kn bpjs untuk clon byi say,mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam bu, sebaiknya ke jejaring bidan BPJS saja kalau tidak ada penyulit. Persalinan bisa di faskes 1 mana saja, kecuali ada penyulit atau ada risiko baru bisa dirujuk ke RS meskipun persalinan normal.
      Persalinan normal tidak masuk kriteria gawat darurat loh, jadi kalau langsung ke IGD bisa jadi harus bayar sendiri. Yang bisa langsung ke IGD diantaranya: pendarahan, ketuban pecah dini, kejang kehamilan, gawat janin.

      Hapus
  49. Hai kak, maaf sebelumnya
    Lebih dari satu tahun saya tidak bayar Iuran saya kelas B
    Karena keterbatasan pengiriman dari orang tua
    Bisa tidak menhtung berapa biaya yang harus saya bayar ? Biiar saya bisa menabung

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba hitung saja sendiri, berapa bulan belum dibayar? Denda 2% per bulan.
      Kalau kelas 2, iuran Rp42.500, denda per bulannya 2% = Rp850,-
      Cek tagihannya juga melalui ATM atau SMS gateway atau website check iuran. Cek juga di sini: http://www.pasiensehat.com/2015/08/8-cara-cek-pembayaran-iuran-bpjs.html

      Hapus
  50. Pak saya mau tanya..sekarang saya mengandung 8 bulan.. Saya ikut bpjs di tangerang (bpjs ikut suami pns).saya skrg di sumatera dan berencana lahiran di sumatera.karena di mata saya ada benjolan akibat penyubatan maka disarankan untuk lahir cesar.saya sudah dapat surat rujukan dari dokter saraf untuk lahiran cesar.apa kah saya bisa menggunakan bpjs untuk lahiran.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waktu ke dokter sarafnya pakai BPJS tidak? BPJS bisa digunakan untuk lahiran caesar asal surat rujukannya harus yang diprint, yang ada logo BPJS.

      Hapus
    2. Ke dokter saraf nya menggunakan bpjs.tp surat rujukannya tidak di print hanya tulis tangan dokter nya saja.berarti tidak bisa digunakan untuk rujukan lahiran caesar ya?

      Hapus
    3. Ada kronologinya bu? Ibu ke dokter saraf di tangerang atau di sumatra? Dokter saraf merujuk ke RS mana?
      Rujukan obgyn itu ada 2 macam: rujukan tepat waktu dan tepat kasus.
      Rujukan tepat waktu: Ketika akan melahirkan ibu pergi ke faskes 1, kalau faskes 1 tidak mampu menangani atau berisiko, akan langsung dirujuk ke RS.
      Rujukan tepat kasus: Dari awal periksa hamil di faskes 1, sudah langsung dirujuk ke RS karena ada indikasi medis, periksa hamil di RS, dan melahirkan di RS. Untuk rujukan tepat kasus, surat rujukan bisa berlaku sampai 6 bulan dengan surat rekomendasi DPJP.

      Hapus
  51. Saya biasa ke dokter kandungan di faskes 1 (tidak menggunakan bpjs karena bukan bidan).karena konsultasi di dokter kandungan faskes 1 dan suruh cek kondisi benjolan maka saya minta rujukan dari faskes 1 ke dokter saraf di RS (menggunakan BPJS).Setelah dari dokter saraf dianjurkan untuk melahirkan secara cesar. Dibuatkan oleh dokter saraf surat rekomendasi untuk lahiran secara cesar(surat ini di tulis tangan oleh dokter saraf). Saya berobat ke dokter saraf di tangerang. Setelah ke dokter saraf saya tidak ke faskes 1 lagi karena waktu itu saya tanya ke faskes 1 saya mau lahiran di sumatera minta surat rujukan dari faskes 1 tangerang tidak bisa untuk lahiran di sumatera

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam sistem rujukan BPJS memang ada aturan rayonisasi atau regionalisaasi rujukan. Jadi rujukannya harus dari wilayah faskes 1 yang di Sumatra. Surat rujukan harus diprint langsung dari aplikasi pcare yang terhubung online ke server BPJS.
      Sebaiknya ibu periksa hamil ke faskes 1 yang di Sumatra, ceritakan secara lengkap dan jujur riwayat penyakitnya, perlihatkan juga surat dari dokter saraf, agar dokter faskes 1 bisa memberikan surat rujukan ke RS di Sumatra.
      Kecuali dalam keadaan darurat, misalnya ketuban sudah pecah sebelum waktunya atau pendarahan hebat dengan preeklampsia/darah tinggi, bisa langsung ke IGD tanpa surat rujukan.

      Hapus
    2. Terima kasih pak untuk jawaban.kurang lebih saya sudah lebih paham apa yang harus saya lakukan.terima kasih

      Hapus
  52. Selamat pagi
    saya terdaftar di perusahaan bpjs kelas 2 apakah saya bisa menambah biaya sendiri agar bisa menjadi kelas 1?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi, sepengetahuan saya tidak bisa karena di peraturannya tertulis, besaran iuran diambil dari 5% gaji pokok dengan perincian 1% ditanggung pekerja dan 4% ditanggung perusahaan.

      Hapus
  53. Saya ada tahi lalat di wajah dan terasa gatal. Kalau di operasi apakah tercover oleh BPJS?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung penentuan dokter, bisa ditanggung jika ada penyakit/infeksi yang menyertai tahi lalat itu, kalau tidak ada maka tidak dicover.
      Sesuai prosedurnya, konsultasi ke faskes 1, ceritakan keluhan, kalo memang ada indikasi medis bisa dicover, dan akan diberikan surat rujukan ke RS untuk operasi tahi lalat.

      Hapus
  54. Saya ada benjolan di payudara tanpa keluhan, paki rujukan BPJS kis, periksa ke dokter bedah, di USG & diagnosa kanker payudara ,katanya harus operasi pengangkatan payudara & harus kemoterapi. Saya kurang yakin, lalu periksa ke dokter bedah lain di rumah sakit lain, sebagai pasien umum. Dibiopsi, dan diagnosa tumor payudara dan disarankan operasi pembedahan saja. Apakah bisa minta rujukan lagi di faskes 1, karena rujukan belum habis 3 bulan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa diterbitkan yang baru untuk ganti dokter/ganti rumah sakit jika surat rujukan masih berlaku.
      Untuk pindah RS rujukan, anda harus minta surat keterangan dari dokter/pihak RS untuk "menyelesaikan pengobatan", setelah itu baru bisa minta surat rujukan baru di faskes 1. Atau langsung minta dirujuk ke RS lain yang lebih tinggi kelasnya dari RS rujukan tersebut.
      Konsultasikanlah lagi dengan dokter di RS rujukan anda mengenai metode pengobatan yang mungkin ditempuh dan sampaikan permintaan anda secara baik.

      Hapus
close