Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Persalinan Dengan BPJS dan KIS

Prosedur persalinan dengan BPJS Kesehatan dan KIS berdasarkan pengalaman peserta ini ditulis beberapa hari lalu di group BPJS Kesehatan.

Sekedar sharing.
Pada tanggal 18 Agustus jam 03:00 air ketuban saya rembes (memang sudah HPL dokter), langsung saya dan suami ambil tindakan berangkat ke faskes 1, sesampai disana ditangani dulu sama bidan, karena air ketuban sudah rembes dan tidak ada pembukaan maka pihak faskes 1 tidak bisa menangani dirujuk lah saya ke RS. Sesampai di RS langsung masuk UGD Alhamdulillah ditangani dengan baik.

Singkat cerita masuk RS jam 04:00 sampai jam 10:00 belum ada pembukaan juga maka dokter menyarankan untuk suntik induksi, kata dokter kalo sudah disuntik induksi masih belum ada pembukaan maka jalan satu-satunya harus dioprasi sesar, sampai berjalannya waktu Alhmdulillah ada pembukaan. Jam 11:30 dokter dan para bidan siap-siap untuk melakukan tugasnya. Jam 12:05 Alhamdulillah putra kami lahir dengan selamat dan normal.

Disarankan sama petugas suami saya disuruh ke ruang pendaftaran rawat inap, berangkatlah suami ke pendaftaran buat urus kamar dan persyaratan, ternyata kamar inap yang hak saya penuh adanya kelas 3, tidak banyak bicara suami langsung menyetujui, dua hari dua malam saya dirawat di RS kemudian pada tanggal 20 jam 19:00 saya diperbolehkan pulang sama dokter, diuruslah kependaftran sama suami Alhamdulillah disuruh bayar benang jahitan saja harga 100.000 semuanya dicover BPJS. Alhamdullilah terima kasih BPJS sangat membantu dan terima kasih pula buat pihak RS.

*Baca juga: Persalinan Normal Di Rumah Sakit Dengan BPJS?


Tanggapan:
Mengenai prosedur persalinan dengan BPJS, berdasarkan cerita di atas:

  1. Sebelumnya peserta telah memeriksakan kandungan (ANC) ke faskes 1, sehingga sudah tahu Hari Perkiraan Lahir (HPL). Ibu hamil sebaiknya periksa ANC dengan menggunakan BPJS. Datanglah ke puskesmas atau klinik untuk periksa hamil, biasanya ada jadwal tersendiri dan tertulis di papan pengumuman.
  2. Persalinan normal dengan BPJS harus dilakukan di faskes 1, kecuali ada penyulit.
  3. Jika peserta langsung datang ke UGD atas keinginan sendiri maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS.
  4. Persalinan dengan penyulit (indikasi medis) dapat dirujuk ke RS. Bahkan jika saat kontrol ANC di faskes 1 ditemukan penyulit dapat langsung dirujuk untuk kontrol kandungan di RS, dan persalinannya juga di RS.
  5. Jika persalinannya normal dan bayi yang lahir sehat, maka biaya perawatan bayinya ikut paket perawatan ibunya.
  6. Jika persalinannya dengan jalan operasi sesar atau bayi yang lahir butuh perawatan medis, maka bayinya harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Mengenai benang jahitan yang harus ditanggung peserta BPJS, berikut tanggapan seorang dokter:
Benang jahit untuk operasi memang ada beberapa macam, harganya berbeda-beda. Yang paling murah adalah yang rol-rolan (gulungan), waktu operasi dokter memotong sendiri. Beda harga memang beda kualitasnya. Yang lebih mahal biasanya benang dalam bungkus sachet, bagi dokter lebih nyaman memakainya karena lebih kuat, tidak mudah putus, pasca operasi bekas lukanya tampak lebih bagus, dan lebih kecil resiko infeksi nosokomial.

Ketentuan apakah harus memakai benang murah atau mahal ada di tangan direktur/manajemen RS. Ada beberapa RS yang ketat mengharuskan pemakaian benang murah untuk pasien BPJS, mungkin karena takut rugi. Tapi bisa jadi dokter operator tidak sejalan dengan kebijakan manajemen RS-nya karena lebih mementingkan kualitas. Akhirnya pasien yang "jadi korban" harus membeli sendiri. Ini salah satu ekses negatif sistem INA-CBG. Pasien juga macam-macam, ada yang merasa rugi beli benang sendiri, ada juga yang tidak masalah karena merasa sudah sangat dibantu. Intinya harus ada komunikasi yang baik antara nakes-faskes-pasien dan BPJS.

1 komentar untuk "Prosedur Persalinan Dengan BPJS dan KIS"

  1. ada perbedaan antara yg normal dan cesar ternyata.. makasih jdai paham layanannya

    BalasHapus
close