Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Prosedur Operasi Yang Ditanggung BPJS Pada Tarif INA CBG's Rawat Inap


Masyarakat Indonesia tidak perlu kawatir dengan biaya prosedur tindakan medis dan operasi pembedahan yang mahal. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya tindakan medis dan operasi tersebut asal sesuai prosedur. Ya, asal ikut prosedur dan aturan, semuanya ditanggung BPJS Kesehatan seratus persen (100%).

Hampir semua jenis tindakan medis dan operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2022, karena sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2014, semua dapat ditanggung JKN kecuali yang disebutkan secara eksplisit dalam manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN. Jadi, semua operasi yang bersifat pengobatan dapat ditanggung BPJS, pasien tinggal ikuti prosedur berobat dengan BPJS saja.

Oh ya, sebelumnya perlu kita ketahui, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program JKN-KIS yang berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Lantas jenis-jenis prosedur operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftar prosedur tindakan dan operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar prosedur tindakan medis dan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2022 sebagai tindakan pengobatan yang terdapat pada daftar tarif INA-CBG rawat inap:

1. Prosedur pencangkokan hati
2. Prosedur hati dan pankreas
3. Prosedur saluran empedu komplek
4. Prosedur cholesistektomi tanpa laparoskopik
5. Prosedur pankreas dan hepatobilliari lain-lain
6. Prosedur cholesistektomi dengan laparoskopik
7. Prosedur pencangkokan sumsum tulang
8. Prosedur limpa
9. Prosedur pada darah dan organ pembentuk darah lain-lain
10. Prosedur kelenjar pituitari dan pineal
11. Prosedur kelenjar adrenal
12. Prosedur pada tiroid, paratiroid dan saluran tiroglosal
13. Prosedur pada pembuluh darah intra kranial
14. Prosedur kraniotomi
15. Prosedur ventricular shunt
16. Prosedur pembuluh darah extra kranial
17. Prosedur carpal tunnel release
18. Prosedur saraf kranial dan perifer
19. Prosedur tulang belakang
20. Prosedur ektraokuler dan mata
21. Prosedur lensa dan intra okuler
22. Prosedur tranplantasi paru atau/dan jantung
23. Prosedur katup jantung dengan kateterisasi
24. Prosedur operasi kardiotorasik kompleks pada jantung
Anomali

25. Prosedur katup jantung tanpa kateterisasi jantung
26. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner dengan kateterisasi jantung
27. Prosedur kardiotorasik lain
28. Prosedur pembedahan bypass pembuluh koroner tanpa kateterisasi jantung
29. Prosedur defibrilator jantung dan pemasangan sistem bantuan jantung
30. Prosedur pembuluh darah torasik kompleks
31. Prosedur pembuluh darah abdominal komplek
32. Prosedur pemasangan pacemaker jantung permanen
33. Prosedur kateterisasi jantung
34. Prosedur revisi defibrilator & pacemaker jantung tidak termasuk penggantian alat
35. Prosedur ligasi dan stripping pembuluh darah vena
36. Prosedur sistim peredaran darah lain-lain
37. Prosedur penggantian alat defibrilator dan pacemaker jantung
38. Prosedur kardiovaskular perkutan
39. Prosedur ventilasi mekanikal long term dengan trakeostomi
40. Prosedur ventilasi mekanikal long term tanpa trakeostomi
41. Prosedur sistem pernafasan kompleks
42. Prosedur sistem pernafasan non kompleks
43. Prosedur sistem pernafasan moderat kompleks
44. Prosedur non kompleks usus halus & usus besar
45. Prosedur adhesiolisis peritoneal
46. Prosedur hernia tidak termasuk inguinal & femoral
47. Prosedur appendik
48. Prosedur hernia inguinal dan femoral
49. Prosedur intestinal kompleks
50. Prosedur duodenum, esofagus & lambung non kompleks
51. Prosedur sistem pencernaan lain-lain
52. Prosedur anal
53. Prosedur pemindahan kulit pada luka bakar
54. Prosedur pemindahan kulit tanpa luka bakar
55. Prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara
56. Prosedur pada payudara
57. Prosedur bilateral dan multiple sendi anggota tubuh bawah mayor
58. Prosedur amputasi
59. Prosedur fusi tulang belakang pada lengkungan tulang belakang
60. Prosedur pada sendi tungkai/anggota tubuh bagian bawah mayor
61. Prosedur pada sendi lengan/anggota tubuh bagian bawah mayor
62. Prosedur fusi tulang belakang selain lengkungan tulang belakang
63. Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
64. Prosedur paha dan sendi panggul selain sendi mayor
65. Prosedur kaki
66. Prosedur eksisi lokal dan pengangkatan alat fiksasi internal
67. Prosedur jaringan lunak
68. Prosedur sistem muskuloskletal & jaringan penghubung lain-lain
69. Prosedur lutut dan tungkai bawah selain kaki
70. Prosedur anggota tubuh atas
71. Prosedur pencangkokan ginjal
72. Prosedur kandung kemih komplek
73. Prosedur membuat baru, merevisi dan memindahkan alat dialisis
74. Prosedur saluran urin
75. Prosedur kandung kemih dan saluran urin bawah
76. Prosedur pada uretra dan transuretra
77. Prosedur operasi pembedahan caesar
78. Prosedur persalinan vaginal dengan sterilisasi &/ dilatasi & kuret
79. Prosedur persalinan vaginal dengan prosedur selain sterilisasi &/ dilatasi & kuret
80. Prosedur neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenasi selaput ekstrakorporal
81. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 dengan prosedur mayor
82. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-1 tanpa prosedur mayor
83. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-2 dengan prosedur mayor
84. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-3 dengan prosedur mayor
85. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-4 dengan prosedur mayor
86. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan prosedur mayor
87. Prosedur neonatal, berat badan lahir group-5 dengan sindroma distres pernafasan
88. Prosedur kompleks laring
89. Prosedur komplek leher dan kepala lain-lain
90. Prosedur mastoid dan sinus
91. Prosedur kelenjar ludah
92. Prosedur operasi bibir sumbing & langit-langit mulut
93. Prosedur tonsil & adenoid
94. Prosedur tenggorokan, mulut, hidung dan telinga lain-lain
95. Prosedur mulut
96. Prosedur pengangkatan prostat komplek
97. Prosedur pada penis
98. Prosedur pada skrotum dan prostat komplek-moderat
99. Prosedur pada skrotum dan prostat non komplek
100. Prosedur pengangkatan prostat melalui uretra
101. Prosedur sirkumsisi
102. Prosedur operasi pengangkatan rahim dan vulva radikal & eviscerasi
103. Prosedur aborsi
104. Prosedur dilatasi, kuret, intrauterin & servik
105. Prosedur operasi membuka tuba yang terhalang/terganggu
106. Prosedur interupsi tuba dengan endoskop
107. Prosedur pada rahim & adneksa
108. Prosedur pada vagina, servik & vulva

Prosedur Tindakan dan Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut beberapa kategori operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
  1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
  2. Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi tahi lalat, kecuali jika tahi lalat nya menimbulkan komplikasi berbahaya.
  4. Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
  5. Operasi di luar negeri, karena jaminan kesehatan nasional tidak menjangkau luar negeri.
  6. Operasi yang tidak sesuai prosedur, misalnya tidak mendaftar sebagai pasien BPJS sejak masuk rumah sakit.

Berapa Biaya Operasi Yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Untuk masing-masing prosedur tindakan medis dan operasi ada tarifnya tersendiri. Sesuai sistem INA-CBGs tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 - 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

Namun yang terpenting bagi pasien adalah, urusan tarif adalah urusan klaim antara pihak rumah sakit dengan pihak BPJS Kesehatan, pasien tidak boleh ditarik iur biaya jika sudah sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan --yang biasanya terjadi jika kamar penuh.

Bagaimana Prosedur Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Peserta harus mengikuti prosedur berobat dengan JKN-KIS, yaitu periksa ke faskes tingkat pertama (puskesmas/klinik), kemudian jika memang membutuhkan operasi, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter spesialis akan memeriksa dan memberi jadwal prosedur operasi.

Hanya ada tiga (3) syarat yang perlu dibawa jika hendak berobat ke rumah sakit dengan BPJS, yaitu kartu JKN BPJS Kesehatan atau KIS, kartu pasien (jika belum punya harus daftar pasien baru), dan surat rujukan dari puskesmas/klinik.

Untuk peserta dalam kondisi gawat darurat yang telah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit rujukan BPJS Kesehatan, dokter dapat segera melaksanakan operasi jika operasi diperlukan.

Bagaimana Dengan Kontrol Pasca Operasi?

Pasien BPJS tidak perlu cemas, kontrol pasca operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Biasanya setelah pulang dari RS, pasien akan diberikan surat kontrol pasca operasi yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran rawat jalan sebagai pasien BPJS. Kemudian apabila diperlukan kontrol berikutnya, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama, yang mana surat rujukan tersebut dapat berlaku selama 3 bulan.

Bagi orang yang sebelumnya menjalani operasi bukan dengan tanggungan BPJS pun, ketika kontrol pasca operasi, jika ingin menggunakan BPJS juga bisa ditanggung asal sesuai prosedur. Misal pasien sebelumnya melakukan operasi pasang pen tidak menggunakan BPJS, untuk operasi pencabutan pen nya bisa menggunakan BPJS, yang penting ikuti prosedurnya.

Demikian artikel tentang daftar prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta prosedur yang dibutuhkan untuk operasi dengan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

1 komentar untuk "Daftar Prosedur Operasi Yang Ditanggung BPJS Pada Tarif INA CBG's Rawat Inap"

  1. Terimakasih informasinya.... Saya sudah 3x masuk ruangboperasi ditanggung bpjs. Alhamdulillah semuanya ditanggung bpjs. 2x kiret 1x operasi payudara.

    BalasHapus
close